Ekstrakurikuler Patroli Keamanan Sekolah (PKS) SMAN 1 Kab. Tangerang Alamat : Jl. Raya Serang Km. 23,5 Telp. 021 5950024 "Sahabat PKS dapat mengcopy isi materi yang ada di blog ini, semoga dapat bermanfaat...!"

Menu Utama

Tampilkan postingan dengan label MATERI KHUSUS PKS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MATERI KHUSUS PKS. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Agustus 2011

MATERI ILMU LALU LINTAS (Lanjutan)

KONSEP MATERI DASAR

* Pengetahuan dasar Lalu Lintas
* Pengetahuan Undang – undang Lalu Lintas
* Peraturan Baris Berbaris
* 12 isyarat Pengatur Lalu Lintas
* Gatur lantas
* Perlengkapan Lalu Lintas

KONSEP MATERI KETERAMPILAN

* pemahaman karakteristik arus Lalu Lintas
* pengaturan lalu lintas di simpang tidak bersinyal
* pengaturan arus Lalu lintas pada Kemacetan.
* pemberian prioritas kendaraan
* manejemen dan rekayasa lalu lintas sementara
* TPTKP. Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara
* P3K Lalin. Pertolongan pertama pada kecelakaan Lalu Lintas.
* Penataan dan pengaturan parkir
* Pengetahuan tentang keselamatan lalu lintas dalam mengemudi dan menggunakan ruang lalu lintas
* Analisis penyebab kecelakaan
* Teknik dan manejemen Pengawalan
* Asuransi dan santunan Kecelakaan dengan prosedur pengurusannya.
* Surat Ijin Mengemudi.
* SAMSAT.
* tilang


TEKNIK PENGATURAN LALIN

MACAM – MACAM PENGATURAN

Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :

A) isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :

*) 5 Gerakan Stop

* Stop semua jurusan :

Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri

* Stop satu jurusan tertentu :

Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.

* Stop depan :

Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.

* Stop belakang :

Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.

* Stop depan dan belakang :

Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.

*) 3 Gerakan jalan

* Jalan kanan :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas

* Jalan kiri :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas

* Jalan kanan dan kiri :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.

*) 2 Gerakan percepat

* Percepat kanan :

Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas

* Percepat kiri :

Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas

*) 2 Gerakan perlambat

* Perlambat depan :

Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas

* Perlambat belakang :

Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas

B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :

Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)

Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :

* Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
* Tiupan pendek 2 x berarti jalan
* Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya

Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :

* Sinar panjang berarti berhenti.
* Sinar pendek 2 x berarti berjalan
* Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )

Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :

* Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
* Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
* Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat.

Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :

* Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
* Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
* Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )

PELAKSANAAN PENGATURAN

A) Cara mengambil posisi pada saat pengaturan

* Sikap dasar mulai mengatur lalu – lintas dalam keadaan sikap sempurna
* Mengambil posisi sedemikian rupa sehingga mudah melakukan gerakan mengatur lalu – lintas ( gerakan tangan )
* Berusaha mengatur posisi ditempat ketinggian supaya mudah melihat dan dilihat oleh pemakai jalan.
* Memperhatikan faktor keamanan.
* Pada waktu tidak mengatur lalu – lintas melakukan sikap istirahat dengan selalu waspada.

B) Hal yang perlu diperhatikan :

* Kelengkapan petugas dalam melaksanakan pengaturan lalu – lintas harus disertai dengan manshet dan peluit. khusus pada malam hari ditambah dengan perlengkapan rompi yang dapat memantulkan cahaya dan senter dengan sinar warna merah.
* Menempatkan posisi kendaraan yang dipergunakan sebagai sarana mobilitas pada tempat yang aman sehingga tidak mengganggu pemakai jalan yang lain.
* Apabila pelaksanaan pengaturan dilaksanakan oleh beberapa orang ( lebih dari 2 orang) diupayakan tidak mengelompok.
* Diwajibkan petugas sudah memiliki badge PKS, sehingga memiliki kewenangan untuk mengatur lalu – lintas.

C) Pedoman Utama Petugas Pengatur Lalu Lintas.

1. Tanggap dan cermat dalam bertugas.
2. Berjiwa besar dan siap menerima kritikan.
3. Mengutamakan keselamatan orang lain.
4. Memiliki mental yang kuat.
5. Mengembangkan sikap disiplin tinggi, tegas dan bertanggung jawab.

INSTRUMEN PENDUKUNG KESELAMATAN JALAN

perlengkapan jalan

* Rambu-rambu Lalu Lintas
* Marka Jalan/Paku Jalan
* Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL)èTRAFFIC LIGHT
* Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan:
* Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan,
* Fasilitas pendukung: fasilitas pejalan kaki, parkir pinggir jalan, halte, tempat istirahat dan penerangan jalan

Alat Pengendali Pemakai Jalan:

* Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan
* Alat Pembatas Tinggi dan Lebar Kendaraan

Alat Pengaman Pemakai Jalan:

* Pagar Pengaman Jalan, Cermin Tikungan, Delineator, Pulau-pulau lalu lintas & Pita penggaduh

RAMBU

A. PENGERTIAN
Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).

B. TUJUAN
Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka pelu dibuat/dipasang marka dan rambu lalu lintas yang dapat menyampaikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.

C. JENIS
Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu:
Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Peringatan terhadap suatu bahaya
Petunjuk,berupa arah,identifikasi tempat,dan fasilitas-fasilitas

D. PERSYARATAN
Agar suatu rambu/marka menjadi efektif,maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi suatu kebutuhan tertentu
Dapat terlihat dengan jelas
Memaksakan perhatian
Menyampaikan suatu maksud dengan jelas dan sederhana
Perintahnya dihormati dan dipatuhi penuh oleh para pemakai jalan
Memberikan waktu yang cukup untuk menanggapinya

E. FUNGSI, BENTUK, SERTA WARNA RAMBU
1. Fungsi
a. Rambu Peringatan :
memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya. Di tempatkan sekurang – kurangnya 50 meter sebelum tempat bahaya,
b. Rambu Larangan :
digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Ditempatkan sedekat mungkin dengan titik larangan dimulai,
c. Rambu Perintah :
digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan yang ditempatkan sedekat mungkin dengan titik kewajiban dimulai,
d. Rambu Penunjuk :
digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan serta fasilitas tertentu bagi pemakai jalan, yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga mempunyai daya guna sebesar – besarnya dengan memperhatikan keadaan jalan dan kondisi lalu lintas.

2. Bentuk dan Warna
Bentuk dan warna digunakan untuk membedakan antara kategori – kategori rambu yang berbeda, yang dapat :
Meningkatkan kemudahan pengamatan bagi pengemudi,
Membuat pengemudi dapat lebih cepat bereaksi,
Menciptakan reaksi – reaksi standar terhadap situasi – situasi standar
Secara khusus, bentuk dan warna yang digunakan pada perambuan lalu lintas adalah sebagai berikut :

Warna
Merah atau putih menunjukkan larangan ( Regulatory Sign ),
Kuning menunjukkan peringatan ( Warning Sign ),
Biru menunjukkan perintah ( Regulatory Sign ),
Hijau atau Biru menunjukkan petunjuk ( Guide Sign ).
Bentuk
Bulat menunjukkan larangan,
Segiempat pada sumbu diagonal menunjukkan peringatan, bahaya dan petunjuk.

3. RAMBU LALU LINTAS
a) Rambu Peringatan ( Warning Sign ), warna dasar rambu kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
b) Rambu Larangan ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu merah atau putih dengan lambang atau tulisan berwarna putih/merah/hitam.
c) Rambu Perintah ( Regulatory Sign ), warna dasar rambu biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih dan merah untuk garis serong.
d) Rambu Petunjuk ( Guide Sign ), warna dasar rambu biru atau hijau dengan lambang atau tulisan berwarna putih atau hitam.

MARKA

MARKA JALAN

adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Jenis Marka

a. Marka membujur,

adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.

terdiri dari :

1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,

2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,

3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

4) Marka membujur dengan garis – garis putus.

b. Marka melintang,

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan

terdiri dari :

1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,

2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,

3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.

c. Marka garis serong,

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

terdiri dari :

1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,

2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,

3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

d. Marka lambang,

a) Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.


1. Marka lainnya, terdiri dari :

1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross

2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,

3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,

4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,

5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,

6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,

7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.

Ukuran Marka

Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.

Bahan Marka Jalan

Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatan marka adalah : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.

SURAT IJIN MENGEMUDI

Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat, bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia ( nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya.

Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.

Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Tujuan Pengurusan SIM

UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3

(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. tertib administrasi;

b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;

c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;

d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan

e. perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 81

(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.

(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:

1. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
2. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
3. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.

(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;

b. pengisian formulir permohonan; dan

c. rumusan sidik jari.

(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan

b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

Fungsi Surat Izin Mengemudi

Pasal 86

(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.

(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Pasal 106 Ayar 5

(1) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi;

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

KARAKTERISTIK KECELAKAAN

a. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.

* Kondisi permukaan jalan.
* Jalan berlubang
* Jumlah persimpangan yang tidak memiliki APILL
* Lebar jalan
* Kelas jalan.
* Radius lebar jalan di tikungan.
* Kemiringan
* Licin
* Penerangan
* Rambu
* Intensitas penyeberangan jalan
* Kecepatan kendaraan di tikungan

Kecepatan aman pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen adalah sebesar

* 14° untuk kecepatan dibawah 32 km/jam
* 12° untuk kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
* 10° untuk kecepatan diatas 56 km/jam

Jenis dan kondisi jalan

Kecepatan yang tinggi relatif aman pada jalan dengan desain yang tinggi seperti jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam, jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman, khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.

b. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi

* Kurang trampil mengendarai kendaraan
* Kondisi fisik tidak fit, mengantuk.
* Kurang konsentrasi
* Menggunakan alat komunikasi HP
* Berbincang
* Berboncengan lebih dari 2 orang
* Tidak menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang digunakan (helm / sabuk keselamatan)
* Konvoi lebih dari 2 banjar.
* Tidak mematuhi peraturan yang ada.

c. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan

* Lokasi yang tidak aman
* Sering terjadi bencana alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)

d. Penyebab Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan

* Kondisi kendaraan tidak laik jalan
* Menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai

SECARA GARIS BESAR METODE PENANGGULANGAN KESELAMATAN JALAN MELIPUTI :

* Metode pre-empetif ( penangkalan )
* Metode preventif ( pencegahan )
* Metode represif ( Penanggulangan )

Metode pre-empetif

Metode pre-empetif sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada dasarnya meliputi perekayasaan berbagai bidang yang berkaitan dengan masalah transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait. Dalam hal ini antara dinas perhubungan, dinas PU, kepolisian serta perusahaan pelaksana proyek. Maka akan lebih mampu mengeliminir secara dini dampak dampak okume yang mungkin akan timbul.

Metode Preventif

Metode preventif adalah upaya – upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan pengaturan Lalu Lintas, penjagaan tempat – tempat rawan, okum, pengawalan dan lain sebagainya. Mengingat kecelakaan lalu lintas terjadi karena berbagai okum, maka upaya upaya pencegahannya dapat ditujukan kepada pengaturan komponen – komponen lalu lintas tersebut serta okum lalu lintasnya sendiri.

Metode Represif

Metode represif dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada hakekatnya merupakan upaya terakhir yang biasanya disertai dengan penerapan upaya paksa, sehubungan dengan upaya represif ini. Perlu disadari bersama bahwa keberhasilan penanggulangan kecelakaan lalu lintas tidak dapat bertumpu pada kepada keaktifan penegak okum, melainkan juga didiukung oleh sarana penegakan okum, efektifitas hukumannya serta tingkat kesadaran masyarakat.



Kelas Jalan

a) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;

b) Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;

c) Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;

d) Jalan kelas IIIB, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;

e) jalan kelas IIIC, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;



Penggunaan Jalur Jalan

Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :

a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya

b. Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.



Upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas
tindakan ini antara lain dengan mengimplimentasikan kawasan “ traffic calming” metodenya misalnya pemasangan alat yang dapat menurunkan kecepatan seperti pita penggaduh, road hump, pembatas tinggi & lebar kendaraan dll.



Upaya untuk melancarkan lalu lintas kendaraan

peningkatan kapasitas persimpangan,

- pemasangan APILL,

- pelebaran kaki persimpangan

peningkatan kapasitas ruas jalan :

- sistem jalan satu arah,

- larangan belok kanan,

- pengendalian lalu lintas berbelok,

pemasangan APILL dengan koordinasi

TINDAKAN PERTAMA TEMPAT KEJADIAN PERKARA

TKP adalah:
1. Tempat suatu perkara dilakukan/ terjadi/ akibat yang ditimbulkan
2. Tempat lain ditemukan barang bukti/ korban yang berhubungan dengan TP.

Penanganan Pertama:
Ketika terjadi sebuah perisitiwa yang diduga adalah tindak pidana, maka penyelidik atau penyidik melakukan tindakan berupa:
1. Tindakan Pertama di TKP (TPTKP)
2. Crime Scene Processing (Pengolahan TKP)

TPTKP dilakukan setelah adanya:
- Laporan
- Pengaduan
- Tertangkap tangan
- Diketahui sendiri oleh Petugas

TPTKP dilakukan dengan Standart Operasi dan Prosedur sebagai berikut:
A. Pengamanan TKP
- Police Line
- Tanda-tanda
- Pengawasan TKP
- Identifikasi
B. Penanganan Korban
- Ringan
- Berat
- Mati
C. Laporan Ke SatResKrim. Satuan Resesre dan Kriminal

CRIME SCENE PROCESSING
1. Pencarian Tersangka/ Saksi/ Korban
Tersangka/ Saksi/ Korban apabila ditemukan, maka perlu diadakan identifikasi yang berguna untuk:
- Melakukan penyidikan lebih terarah
- Mencari hubungan tersangka dengan korban
- Mempermudah membuat daftar orang yang dicurigai
2. Pencarian Barang Bukti
3. Pemotretan
4. Sketsa
5. BAP ( Berkas Acara Pidana )
6. Pencarian Barang Bukti
a. Metode Spiral (Hutan, semak dll)

b. Metode Zone

c. Metode Strip

d. Metode Roda

7. Penanganan Barang Bukti
a. Pelaku pada umumnya meninggalkan jejak / bekas di TKP dan pada tubuh korban, karenasetiap terjadi kontak fisik antara dua objek akan terjadi perpindahan materiil dari masing-masing objek
b. Makin jarang dan tidak wajar suatu barang di TKP makin tinggi nilainya
c. Barang yang umum akan menjadi tinggi nilainya apabila ada ciri khusus dari barang tersebut
d. Selalu beranggapan bahwa barang yang mungkin tidak berarti bagi kita bisa menjadi barangyang penting bagi orang yang ahli
e. Berupaya memperoleh bermacam-macam barang bukti dan mencari hubungannya
f. Dalam penggeledahan badan harus teliti dan cermat dan selalu berprasangka.

9. Pengumpulan Barang Bukti
Pengambilan dan pengumpulan barang bukti harus dilakukan dengan cara yang benar disesuaikan dengan macam barang bukti yang diambil
a. Pada jalur masuk/ keluar pelaku
- Bekas ban kendaraan
- Bekas Kaki/ sepatu/ sandal
b. Pada tempat masuk/ keluar pelaku
- Sidik jari
- Bekas alat pembongkar
c. Di dalam TKP
- Sidik jari
- Barang-barang yang tertinggal

d. Pada tubuh korban
- Darah
- Luka
- Bekas Perlawanan

10. Pengambilan dan Pembungkusan Barang Bukti
a. Pisau
menggunakan tali pada pangkal pisau. Dibungkus pada karton tebal
b. Senjata Api
menggunakan tali diikat pada bagian pemegang dan pangkal larasnya. Dibungkus dengan karton tebal
c. Anak Peluru
bungkus dengan kapas dan pisahkan antara satu peluru dengan peluru yang lain
d. Selongsong
Sama dengan anak peluru
e. Mesiu
tetesi dengan lilin/ parafin, kemudian setelah kering masukkan kedalam plastik dan label.
f. Darah
Basah berada ditempat lunak; pakaian. Gunting setengah tempat darah tersebut masukkan kedalam botol berisi cairan saline (larutan garam dapur NaCl 0.9 %)
g. Sperma
Basah, pindahkan ke botol kaca dan tutup rapat
Kering, biarkan pada tempatnya semula bungkus bersama tempatnya
h. Rambut
Ambil dengan pinset tempatkan pada kertas putih dan lipatlah sehingga posisi rambut ada ditengah, masukkan ke dalam kantong plastik dan label.
i. Barang dari gas
Harus dengan bantuan ahli dengan cara mengumpulkan gas yang ada ke dalam kantung plastik terbuat dari nylon dari beberapa tempat di TKP
j.Dokumen dan surat
Jangan sampai terjadi kerusakan pada saat pengambilan, jangan membuat coretan-coretan, simpan dalam amplop.

11. Pemotretan
SOP Pemotretan:
a. Visualisasi TKP
b. Objek: TKP/ korban mati
c. Waktu
d. Merk kamera+lensa dll
e. Sumber cahaya
f. Jarak kamera dengan objek
g. Nama dan pangkat juru potret

12.Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanganan TKP
- Kemampuan diperoleh dari pendidikan formal
- Skill, diperoleh dari latihan dan mengikuti kinerja penyidik lain yang expert
- Dukungan peralatan
- Bantuan ahli yang memenuhi syarat
- Tambahan keterangan saksi/ korban

Hans Gross menyatakan keterangan saksi yang diberikan sering tidak menunjukkan data atau keterangan yang pasti

Kesalahan Umum Selama Pemeriksaan TKP
- Persiapan yang baik untuk persiapan
- Mengabaikan sebuah benda
- Mengejar pengakuan tersangka
- Menambah hal-hal yang sebenarnya tidak ada
- Mengganti/ memalsu
- Melompat-lompat atau tidak sistematis

Hal-hal yang diperhatikan Sebelum Meninggalkan TKP
- Cukup/ belum pemeriksaan
- Barang bukti sudah terkumpul/ belum
- Jumlah barang bukti
- Cara pembungkusan
- Konsep-konsep lengkap

"Baca Selengkapnya......

ILMU DASAR

PENGERTIAN

* PKS dalam arti khusus adalah Bakti pelajar remaja terhadap masyarakat pemakai jalan

* Sedangkan dalam arti umum PKS adalah suatu ekstrakulikuler yang berperan dalam melayani dan melindungi warga sekolah terhadap berbagai hal yang terjadi didalam lingkup intern sekolah sehingga mampu mendukung kegiatan akademik maupun non akademis siswa.

Tujuan PKS :

* Menumbuhkan kesadaran siswa dan masyarakat terhadap tata cara berlalu lintas
* Menciptakan siswa yang disiplin, tegas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas.
* Mendidik siswa untuk berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan sekolah.
* Memberikan pembelajaran dan berbagai pengetahuan yang mendukung perkembangan siswa

Tugas PKS :

* Memberikan pelayan siswa dalam berlalu lintas.
* Mendukung pengamanan kegiatan/event yang diselenggarakan sekolah.
* Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa seputar lalu lintas dan berbagai hal – hal lain yang mendukung peran PKS.
* Berupaya untuk menciptakan suasana sekolah yang damai dan bersahabat.


TINGKATAN PKS


PKS badge Kemahiran
Sebagai tanda tingkatan pertama yang diberikan kepada anggota PKS. Dimana anggota tersebut sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan latihan seputar ilmu PKS, utamanya dalam kelalu lintasan.

PKS badge Lalu Lintas
Anggota PKS yang telah mengikuti latihan selama kurun waktu tertentu. Dengan materi seputar tugas dan tanggungjawab PKS serta telah melaksanakan praktek tugas pengaturan lalu lintas.

PKS Wings
Diberikan khusus kepada anggota yang mampu melaksanakan tugas PKS dalam kurun waktu tertentu. Aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan serta mampu menerapkan berbagai materi yang diberikan dengan baik.

DIKLAT PKS

Diklat anggota PKS dilaksanakan dalam 2 sistem yaitu
1. Pendidikan Pertama PKS ( DIKMA PKS )
Adalah Pendidikan awal anggota PKS untuk memberikan pemahaman fungsi, tanggungjawab dan tugas PKS.
anggota yang telah mengikuti diklat ini mendapat badge Kemahiran

2. Pendidikan Pembentuk PKS ( DIKTUK PKS )
Pendidikan lanjutan anggota PKS untuk membentuk loyalitas anggota serta memberikan pemantapan keikutsertaan dalam PKS.
Anggota yang telah mengikuti diklat ini mendapat badge Pengaturan Lalin

Jika dalam suatu kepengurusan terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan kegiatan diklat utamanaya dalam segi dana. Diklat PKS dapat dilaksanakan dalam kurun waktu yang singkat. Dimana tidak perlu adanya sistem DIKMA dan DIKTUK. melainkan dilaksanakan penggabungan konsep diklat tersebut yaitu Pendidikan dan pembentuk anggota PKS. Dan dilaksanakan selama 1 – 2 minggu. Dengan melibatkan instruktur yang kompeten dan memiliki kualitas dalam bidangnya masing – masing.

1. Pendidikan Pertama PKS ( DIKMA PKS )
dilaksanakan selama 2 minggu. Materi yang diberikan meliputi :
- teori dan praktek Pengaturan Lalu Lintas
- Peraturan Baris berbaris
- Tindakan Pertama Tempat Kejadian perkara ( TPTKP )
- Beladiri Polri
- UU Lalin

Materi tambahan
- Pengenalan Organisasi PKS
- sejarah berdirinya
- janji dan lambang
- pembina dan pengurus
- nomor keanggotaan
- Visi dan misi
- Program Kerja PKS
- kegiatan – kegiatan PKS
- Jaringan / koneksi PKS
- Ilmu Umum
survival
navigasi
rapling
teknik kesehatan
kepanduan
pendidikan bela negara

2. Pendidikan Pembentuk PKS ( DIKTUK PKS )
dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan anggota yang mengikuti DIKMA diwajibkan untuk mengikuti DIKTUK masing – masing peserta yang telah memenuhi kriteria mendapatkan Badge PKS
materi yang disampaikan :
- Uji pemahaman ilmu PKS dan penerapannya
- Pengenalan PKS kepada masyarakat tempat pelaksanaan kegiatan Bakti sosial
- Penerapan kode etik keanggotaan
- Pengamanan dan pengawalan
- Intelijen

TUPOKSI PENGURUS PKS

KETUA
- Memimpin segala bentuk pelaksananaan tugas dan kegiatan PKS selama 1 tahun kepengurusan.
- Memimpin rapat dan pertemuan PKS.
- Bertanggungjawab terhadap perkembangan PKS selama 1 tahun kedepan.

WAKIL KETUA
- Mewakili ketua dalam pelaksananaan tanggungjawabnya.
- Memberikan pertimbangan kepada ketua terhadap rencana keputusan yang akan diambil.
- Saat ketua berhalangan, wakil harus bersedia memimpin segala bentuk tugas yang diberikan dengan memperoleh mandat langsung dari ketua.

SEKRETARIS
- Membuat notulen dalam rapat , pertemuan rutin dan kegiatan PKS
- Mendampingai ketua dalam melaksanakan tugas serta melaksanakan tugas kesekretariatan lain.

BENDAHARA
- Membawa dana kas PKS, membuat laporan keungan setiap pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada ketua.
- Bendahara hanya bleh mencairkan dana jika diperintahkan langsung oleh ketua PKS

SEKSI PENGATURAN LALU LINTAS
- Membuat jadwal tugas pengaturan lalu lintas
- Bertanggungjawab terhadap Pengaturan Lalu Lintas dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

SEKSI PENGAMANAN
- Mengatur sistem pengamanan dalam lingkungan sekolah
- Mempersiapkan petugas dan tim pengamanan.
- Bertanggungjawab terhadap pengamanan event / kegiatan yang diselenggarakan.

SEKSI INTELIJEN
- Mencari informasi yang relevan untuk perkembangan PKS yang meliputi info kegiatan, program ekstakulikuler lain, anggaran dana, analisa masalah, dan info yang mendukung pelaksanaan tugas PKS.
- Bertanggungjawab terhadap keamanan data PKS

SEKSI SARANA PRASARANA
- Bertanggungjawab terhadap ketersediaan sarana dan prasarana PKS

SEKSI HUMAS
- Mempersiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan.
- Menyelenggarakan lobi antar sekolah, kepolisian, dan pihak yang berkepentingan.

INSTRUKTUR PKS

Untuk mendukung dan menunjang kemampuan anggota PKS dalam melaksanakan tugasnya maka perlu ada unsur instruktur yang memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap anggota. Untuk mendukung kemampuan tugas di lapangan. Instruktur PKS disiapkan sesuatu kualifikasi dan bidang yang diajarkan. Bersumber dari anggota PKS wings senior yang memiliki kemampuan melatih dan TNI, Polri, Maupun perhubungan disesuaikan dengan materi yang diajarkan.

Adapun bidang instruktur meliputi :
Instruktur Muda
v Bidang Lalu – lintas
v Bidang pengamanan
v Bidang kesehatan
v Bidang LBB
v Bidang jasmani dan rohani
v Bidang pengembangan phisikis dan konseling
v Bidang ilmu umum dan terapan
v Bidang pembinaan remaja dan Narkoba

Instruktur Madya
v Bidang kepemimpinan
v Bidang kedisiplinan dan
v Bidang umum

Instruktur Utama
v Bidang pengembangan materi
v Bidang pengawasan

Instruktur Muda : Melaksanakan dan menyampaikan materi
Instruktur Madya : Mengawasi dan mengefaluasi pelaksanaan latihan
Instruktur Utama : Membuat Materi dan mempertimbangkan tepat tidaknya
disampaikan saat latihan

*pada setiap latihan harus ada minimal 1 orang dari setiap tingkat intruktur (muda, madya dan nindya) yang ada untuk memberikan pelatihan.

LDK INSTRUKTUR

Dalam membina dan memberikan pelatihan pada angota didiknya, setiap instruktur harus memiliki jiwa kepemimpinan agar mampu mencapai target materi yang diberikan, hal ini lebih merupakan upaya untuk mengendalikan siswa untuk mampu menyerap sebanyak mungkin materi yang diajarkan.

Leadership lebih banyak terkait dengan perilaku, khususnya perilaku terhadap orang lain. instruktur wajib dibekali dengan kemampuan ini. agar dapat di terapkan dalam pemberian materi. sehingga instruktur dihormati sebagai pimpinan oleh anggota yang dilatih. Berikut adalah tips tentang bagaimana cara untuk membentuk perilaku kepemimpinan :

* Bersikap dewasa : tidak pernah emosional saat menghadapi orang lain. Tidak berteriak atau berkata kasar, bahkan ketika anda merasa bingung atau marah
* Memimpin dengan memberi contoh : selalu tampak bekerja lebih keras daripada orang lain.
* Selalu membantu anggota selama di butuhkan
* Keadilan : perlakuan yang sama bagi setiap orang
* Selalu mengambil alih tanggungjawab dan kesalahan siswa
* Selalu memberikan pengharagaan kepada anggota atas kesuksesan mereka
* Jangan pernah mempromosikan diri sendiri
* Bersikap jujur namun sensitif dalam memberikan kabar buruk atau kritikan
* Selalu melakukan apa yang anda katakan dan selalu menepati janji yang sudah diungkapkan
* Bekerja keras untuk menjadi pakar dalam bidangnya ; memahami tantangan dan kemampuan teknis siswa
* Mendorong anggota untuk berkembang, belajar dan mendapatkan sebanyak mungkin yang mereka inginkan
* Senyumlah dan dorong orang lain untuk bergembira dan menikmati tanggungjawab mereka.

"Baca Selengkapnya......

Kamis, 04 Agustus 2011

MATERI ILMU LALU LINTAS

Sat Lantas, adalah unsur pelaksana pada tingkat Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas dilingkungan Polres serta menyelenggarakan dan melaksanakan Fungsi tersebut yang bersifat terpusat pada tingkat wilayah / antar Polsek dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasional pada tingkat Polres.

1. Dalam melaksanakan tugas Sat lantas menyelenggarakan Fungsi :
o Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan Fungsi tehnis Lalu Lintas pada tingkat Polres.
o Menyelenggarakan administrasi registrasi / identifikasi kendaraan bermotor yang dipusatkan pada tingkat Mapolres.
o Menyelenggarakan dan pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerjasam lintas sektoral, pendidikan masyarakat dan pengkajian masalah dibidang lalu lintas.
o Penyelenggaraan operasi Kepolisian dibidang lalulintas dalam rangka penegakan hukum dan ketertiban lalulintas.
o Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan Fungsi lalu lintas pada tingkat Polres termasuk dalam rangka pengungkapan kasus – kasus kecelakaan lalulintas yang menonjol.
o Menyelenggarakan administrasi operasi termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan Fungsinya.
o Sat Lantas Polres dipimpin oleh Kasat Lantas Polres yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Kabag Ops maupun Wakapolres.
o Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kasat Lantas dibantu oleh Kanit dan Kasubnit.
o KBO Sat Lantas disingkat Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas yang bertanggung Jawab kepada Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas. KBO dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh kanit Patroli, Kanit Dikyasa, dan kanit laka lantas.KBO lantas membawai tentang urusan Administrasi anggota dan ketatausahaan serta sejumlah unit.


2. Kasat Lantas dalam pelaksanaannya dibantu oleh :
o KBO Sat Lantas disingkat Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas yang bertanggung Jawab kepada Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas. KBO dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dibantu oleh kanit Patroli, Kanit Dikyasa, dan kanit laka lantas.KBO lantas membawai tentang urusan Administrasi anggota dan ketatausahaan serta sejumlah unit.
o Kanit Patroli Sat Lantas disingkat kepala Unit Patroli bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.Kanit Patroli dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Unit Patmor dan Unit Gaktur. Kanit Patroli membawai tentang urusan unit patmor dan unit Gaktur serta administrasi.
o Kanit Laka Satlantas . disingkat Kepala Unit Laka yang membawahi tentang urusan unit Laka dan Administrasi Laka serta bertangung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dibawah kendali Kasat Lantas. Kanit Laka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh unit Laka.
o Kanit Dikyasa Sat Lantas, disingkat Kepala Unit Dikyasa bertanggung jawab kepada Kasat Lantas dan dibawah naungan KBO Sat Lantas, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Kasat Lantas.

Visi dan Misi
o Menyelenggarakan penegakan dan kepastian hukum yang bercirikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas.
o Mewujudkan masyarakat pemakai jalan supaya memahami, yakin dan mempercayai kepada polantas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam kegiatan pendidikan masyarakat di bidang lalu lintas, penegakan hukum lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

TUGAS POKOK

Tugas Pokok Kasat Lantas

KASAT LANTAS menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Tugas Pokok KBO Lantas

Kaurminops membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian , yang meliputi penjagaan, pengaturan , pengawalan dan patroli , pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas , registrasi dan identifikasi pengemudi / kendaraan bermotor , penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Tugas Pokok Kanit Regiden

Kanit Regiden membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
Tugas Pokok Kanit Laka Lantas

Kanit Laka Lantas membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Tugas Pokok Kanit Dikyasa

Kanit Dikyasa membantu Kasat Lantas untuk Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas
Tugas Pokok Kanit Patroli Lantas

Kanit Patroli Lantas membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, yang meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli.

1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
(sumber : TMC PMJ)

PANDUAN PENILAIAN (SCORING)

Materi : Kelalulintasan
Jumlah Soal : Pilihan Ganda = 5; Essay = 5; Praktek = 10
Pilihan Ganda : Setiap jawaban benar diberi skor 1 dan bila salah diberi skor 0.
Essay : Setiap kata kunci dijawab benar diberi skor 1 dan bila salah diberi skor 0.

Praktek : Setiap aspek dikerjakan dengan benar diberi skor 1 dan bila salah atau tidak

Dikerjakan (pass) diberi skor 0.
Perbandingan Bobot Penilaian : Pilihan Ganda = 25%; Essay = 25%; Praktek = 50%

Cara Perhitungan Nilai Akhir Penskoran
Misal Peserta “A” memperoleh skor seperti tertera pada kolom skor perolehan.
Bentuk Soal Jumlah Soal Skor Maksimum Skor Perolehan

Pilihan Ganda
5 5 3

Essay
5 5 4

Praktek
10 10 8
Nilai Pilihan Ganda : (3/5) x 10 = 6
Nilai Essay : (4/5) x 10 = 8
Nilai Praktek : (8/10) x 10 = 8
Nilai Akhir = (25% x Nilai Pilihan Ganda)+(25% x Nilai Essay)+(50% x Nilai Praktek)
= ((25%) x 6)) + ((25%) x 8)) + ((50%) x 8))
= 1,5 + 2 + 4
= 7,5


Contoh Spesifikasi Soal Ujian baik itu Tulisan, Lisan, dan Praktek (Simulasi)

Sasaran Ujian
1. Peserta mampu mendeskripsikan Pengetahuan Dasar Lalu Lintas, pengetahuan dasar pengaturan lalu lintas, Aturan –aturan dasar lalu lintas.
2. Peserta mampu menghafal dan mempraktekkan 12 pengaturan lalu lintas, pengaturan dengan peluit, Senam Lantas, dan Turlantas Berjalan.
3. Peserta mampu menghafal kosa kata kelalulintasan beserta artinya.
4. Peserta mampu memahami fungsi dan arti rambu-rambu lalu lintas.
5. Peserta mampu mempraktekkan ilmu kelalulintasannya dalam bentuk simulasi dan Praktek Langsung di lapangan.

CONTOH SPESIFIKASI UJIAN TULISAN

Materi : Kelalulintasan
Bentuk soal : Pilihan Ganda & Essay
Bentuk penilaian : Tertulis
Standar Kompetensi Lulusan :
Peserta mampu mendeskripsikan Pengetahuan Dasar Lalu – Lintas, pengetahuan dasar pengaturan
lalu lintas, Aturan – aturan dasar lalu lintas.
Ruang Lingkup Materi : Aturan-Aturan Lalu Lintas
Indikator : Peserta dapat menyebutkan Pasal tentang Persyaratan
Administrasi Kendaraan.

Contoh Soal Pilihan Ganda :

Dalam UULAJ, pasal yang menerangkan tentang kewajiban memiliki SIM dan STNK adalah…
A. Pasal 72 dan 41 C. Pasal 28 dan 32
B. Pasal 59 dan 68 D. Pasal 12 dan 21

Jawaban : B

Contoh Soal Essay :
Tuliskan Kewajiban Pengemudi Yang Terlibat Peristiwa Kecelakaan lalu lintas Menurut Pasal 27 Ayat 1 UULAJ !

Jawaban : menghentikan kendaraannya; menolong orang yang menjadi korban kecelakaan; melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

CONTOH SPESIFIKASI UJIAN LISAN

Materi : Kelalulintasan
Bentuk soal : Lisan
Bentuk penilaian : Tertulis
Standar Kompetensi Lulusan :

Peserta mampu menghafal kosa kata kelalulintasan beserta artinya, Peserta mampu memahami fungsi dan arti rambu-rambu lalu lintas.
Ruang Lingkup Materi : Pengetahuan Rambu-rambu, Marka Jalan
Indikator : Peserta dapat menyebutkan ciri-ciri rambu lalu lintas
Contoh Soal :

Sebutkan Ciri-ciri Rambu lalu lintas yang menunjukan Peringatan suatu bahaya !
Jawaban : Dasar rambu berwarna Kuning, dan Petunjuk berwarna Hitam

CONTOH SPESIFIKASI UJIAN LISAN PRAKTEK/SIMULASI
Materi : Kelalulintasan
Bentuk soal : Instruksi Lisan
Bentuk penilaian : Tertulis

Standar Kompetensi Lulusan :
Peserta mampu menghafal dan mempraktekkan 12 pengaturan lalu lintas, pengaturan dengan peluit, Senam Lantas, dan Turlantas Berjalan.
Ruang Lingkup Materi : Pengetahuan Dasar Pengaturan Lalu Lintas
Indikator : Peserta dapat Mempraktekkan 12 Pengaturan Lalu Lintas

Contoh Soal :
1. Praktekkan cara memberhentikan kendaraan dari arah depan petugas !
2. Praktekkan Pengaturan Lalu lintas menggunakan peluit selama 10 menit di jalan Raya depan sekolah.

Lalu lintas adalah gerak mudah kendaraan, orang, hewan di jalan dengan menggunakan sarana jalan.

A. Persyaratan administrasi kendaraan ( SIM dan STNK )
- Wajib memiliki SIM ( Pasal 68 dan pasal 59 UULAJ )
- Wajib memiliki STNK ( Pasal 57 UULAJ )

B. Pengetahuan tentang lalu lintas :
- Rambu – rambu lalu lintas ( pasal 17 PP 43 Tahun 1993 )
- Marka jalan ( pasal 19 PP 43 Tahun 1992 )
- Alat pemberi isyarat lalu lintas ( pasal 28 PP 43 Tahun 1993 )

- Dekresi kepolisian dalam pengaturan lalu lintas :
1. Pengalihan arus
2. Perintah yang bertentangan dengan “Traffic Light”
3. Masalah kecelakaan lalu lintas
1. Kewajiban pengemudi ( pasal 27 UULAJ )
2. Marka jalan ( pasal 28 UULAJ )
3. Gugurnya tanggung jawab ( pasal 29 UULAJ )
4. Masalah santunan dan asuransi ( pasal 30 s/d 33 UULAJ )
5. Kesalahan pengemudi yang terlibat laka
6. Kesalahan pelajar dalam berlalu lintas
7. Tata cara berlalu lintas
1. Penggunaan jalur / lajur (pasal 51 PP 43 Tahun 1993 )
2. Tata cara melewati (pasal 52 s/d 56 PP 43 Tahun 1993 )
3. Tata cara berpapasan (pasal 57 s/d 58 PP 43 Tahun 1993 )
4. Tata cara membelok (pasal 59 PP 43 Tahun 1993 )
5. Tata cara memperlambat (pasal 60 PP 43 Tahun 1993 )
6. Posisi kendaraan di jalan (pasal 61 PP 43 Tahun 1993 )
7. Jarak kendaraan dijalan (pasal 62 PP 43 Tahun 1993 )
8. Hak utama dipersimpangan (pasal 63 PP 43 Tahun 1993 )
9. Persimpangan kereta api (pasal 64 PP 43 Tahun 1993 )
10. Hak prioritas (pasal 65 PP 43 Tahun 1993 )
11. Berhenti dan parkir (pasal 66 s/d 68 PP 43 Tahun 1993 )
12. Pengetahun praktis berkendara dengan aman
1. Sikap kendaraan (Cek mesin, Cek bahan bakar, Fungsi rem, gas, klakson, dll)
2. Sikap pribadi (Siap fisik dan mental,surat – surat, Mengetahui aturan lalu lintas)
3. Kesiapan lain ( perlengkapan ( helm, dll), berangkat lebih awal ( agar tidak ngebut ), Tahu jalur – jalur alternatif ( bila diperlukan ))
4. Tips – tips aman mengemudi ( mengemudi pada malam hari, mengemudi di jalan tol)
5. Tips aman menghindari kecelakaan, dll
6. Harapan dan himbauan untuk pelajar
1. Pelajar dapat menjadi pelopor ( contoh ) dalam berlalu lintas yang baik dan benar
2. Berperan aktif untuk mendukung program – Peningkatan Ketertiban dan Keselamatan Lalu Lintas – dengan adanya perubahan perilaku : Tidak kebut – kebutan, Menggunakan helm / sabuk pengaman, Mengutamakan keselamatan pribadi maupun orang lain, serta Tidak melanggar peraturan yang ada.

"Baca Selengkapnya......